"Sebelum acara berlangsung, kami telah mengirim surat klarifikasi kepada salah satu Wakil Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud setelah mendapat laporan tentang flyer acara deklarasi yang menggunakan nama dan logo GAMKI. Kami menjelaskan bahwa acara tersebut tidak mendapat izin dari kami. Namun, kami menyayangkan bahwa perwakilan TPN Ganjar Mahfud tetap hadir, bahkan menyebut nama GAMKI dalam pernyataannya. Senin besok, kami juga akan mengunjungi kantor TPN Ganjar Mahfud untuk melakukan klarifikasi," ungkap Frandy.
Dalam konteks yang sama, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP GAMKI, Alfin Souisa, menjelaskan bahwa secara kelembagaan, anggota, pengurus, atau Senior tidak diperbolehkan menggunakan nama GAMKI di luar organisasi tanpa persetujuan Dewan Pimpinan Pusat sebagai eksekutif tertinggi, sesuai dengan ketentuan yang jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAMKI.
"Terutama dalam hal sikap politik atau laporan pengaduan, itu tidak dapat dilakukan tanpa izin dan penugasan. Mereka tidak memiliki dasar hukum atau legal standing. Tindakan mencatut nama GAMKI tanpa sepengetahuan kami telah mencemarkan nama baik GAMKI secara nasional," tutup Alvin.
Editor : Hasiholan Siahaan