"Sekitar tiga sampai lima orang terdiri dari pengurus dan anggota GAMKI di tingkat provinsi, sementara beberapa lainnya merupakan mantan pengurus dan Senior yang sudah lama tidak terlibat dalam GAMKI. Meskipun jumlahnya sedikit, mereka dengan sembrono menggunakan nama GAMKI, dan tindakan ini akan dikenai sanksi tegas," kata Frandy.
Frandy menjelaskan bahwa DPP GAMKI telah membentuk tim kecil untuk menindaklanjuti pelanggaran organisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencatut nama dan logo GAMKI untuk Deklarasi mendukung Paslon tertentu serta melaporkan Presiden Jokowi ke Bawaslu.
"Kami akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang terlibat dalam pencatutan tersebut. Kemungkinan termasuk pemberhentian sementara atau bahkan pemecatan dari kepengurusan dan keanggotaan GAMKI. Ini adalah upaya kami untuk menjaga disiplin organisasi," tandas Frandy, Minggu (28/1/2024).
Terkait arah politik GAMKI, Frandy menyatakan bahwa DPP GAMKI hingga saat ini tidak pernah secara resmi mendeklarasikan dukungan organisasi untuk paslon tertentu atau mengeluarkan surat edaran yang mengarahkan pengurus DPD, DPC, dan anggota untuk memilih paslon tertentu.
"DPP GAMKI memberikan kebebasan kepada anggota dan pengurus untuk berpolitik sesuai dengan keinginan masing-masing. Para pimpinan, termasuk Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Waketum, dan pengurus DPP GAMKI memiliki arah politik yang beragam, dengan dukungan untuk Paslon 01, 02, dan 03," jelas Frandy.
Editor : Hasiholan Siahaan