get app
inews
Aa Read Next : KPUD Sebut Anggaran Pilkada Tangsel 2024 Capai Rp 47 Miliar

Terbukti Langgar Etik, Romo Magnis dan Akademisi Desak KPU Bertanggung Jawab

Kamis, 08 Februari 2024 | 12:46 WIB
header img
Diskusi Publik bertajuk "Menyoal Langkah Mitigasi KPU Cegah Delegitimasi Hasil Pilpres 2024", di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Dalam politik, kata Ikrar, seseorang bisa saja memiliki power tetapi dia tidak memiliki otoritas politik. Artinya, jika kekuasaan yang diperoleh tidak legitimate, maka rakyat akan memandang kekuasaan yang diperoleh akan dianggap tidak ada. Sebaiknya, jika kekuasaan yang diperolehnya dengan cara yang baik, maka akan memiliki otoritas.

Hadir pula Ray Rangkuti Direktur Eksekutif Lingkar Madani yang menekankan kepada publik bahwa harus ada standart moral atau dalam islam disebut akhlak. Jadi secara moral harusnya Gibran mengundurkan diri dari statusnya sebagai Cawapres.

“Seharusnya Gibran mengundurkan diri sebagai cawapres. Karena jika tidak maka standart moral dan akhlaknya ya sebatas itu, dan ini berbahaya,”tegasnya.

Menyoroti keputusan DKPP terhadap KPU, mewakili penyelenggara, Edesman menilai persoalan etika dan dasar hukum merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan.

"Hukum tidak bisa dipisahkan dengan etika. Siapapun yang melanggar/cacat etika, pasti melanggar/cacat hukum. Dampak dari keputusan DKPP ini akan menyebabkan tindak pidana bagi individual ketua dan komisioner KPU itu sendiri," tegas Edesman.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut