Koalisi Masyarakat Sipil: Pecat Ketua KPU yang Membolehkan Membawa HP ke Bilik Suara
Selasa, 20 Februari 2024 | 13:24 WIB
2. Legitimasi Pemilu harus segera dipulihkan sebagai instrumen penting dalam kedaulatan rakyat. KPU sudah dibajak oleh rezim, begitu juga dengan proses Pemilu yang terjadi, sehingga Pemilu dan penyelenggara Pemilu tidak lagi dianggap sah.
3. DPR RI harus segera mengevaluasi dan membentuk KPU baru dalam waktu sesingkat mungkin untuk pelaksanaan Pemilu ulang di seluruh wilayah Indonesia.
Editor : Hasiholan Siahaan