get app
inews
Aa Read Next : Lokasi Parkir Rumah Sakit Fatmawati Jadi Tempat Transaksi Sabu 45 Kg Digerebek Polisi

Pria di Kalideres ini Nekat Membuat Sertifikat Habib Palsu, Polisi: Dijual Rp 4 juta per Sertifikat

Selasa, 05 Maret 2024 | 13:03 WIB
header img
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap pembuatan sertifikat Habib Palsu. Foto ilustrasi/Ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari rumah JMW (24), pembuat sertifikat habib palsu. "Barang bukti yang disita termasuk handphone Vivo Y15S biru, laptop Asus X441B, dan email rabithahalwiyahpusatj@gmail.com," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (3/3/2024).

JMW membuat sertifikat palsu dengan mengaku sebagai bagian dari organisasi Rabithah Alawiyah melalui situs https://maktabdaimi.blogspot.com.

Rabithah Alawiyah adalah organisasi di mana orang-orang Hadrami berkumpul. Organisasi ini juga mencatat keturunan Nabi Muhammad yang berada di Tanah Air. Namun, situs resmi mereka adalah https://rabithahalawiyah.org/.

Pekerja serabutan ini menggunakan tiga barang bukti tersebut dari rumahnya di Kampung Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat. Ade menyatakan bahwa penyitaan barang bukti dimulai dengan penggeledahan pada Rabu (28/2/2024) lalu.

Penggeledahan dilakukan setelah timnya menemukan alamat JMW dari hasil penyelidikan, dan berkoordinasi dengan RT setempat. "Tim melakukan penggeledahan terhadap perangkat target, yang didapati jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah," ujar Ade.

Selanjutnya, JMW dibawa ke Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa JMW menetapkan tarif Rp 4 juta per nama bagi orang-orang yang ingin namanya terdaftar di organisasi tersebut.

Kasus terungkap ketika Polda Metro Jaya menerima laporan dari Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 26 Desember 2023.

Pelapor diberitahu tentang keberadaan situs yang mengklaim sebagai situs resmi organisasinya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan JMW. Saat ini, JMW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut