AMERIKA SERIKAT, iNewsTangsel.id -TikTok berada di ambang keputusan sulit karena undang-undang baru mengharuskan perusahaan China tersebut menjual atau berhenti beroperasi di AS.
Bahkan sebelum undang-undang itu disahkan, Presiden AS Joe Biden telah menyatakan dukungannya. "Jika mereka meloloskannya, saya akan menandatanganinya," katanya seperti dilaporkan oleh CBS News pada Sabtu (9/3/2024).
Undang-undang tersebut, yang dikenal sebagai "Undang-Undang Melindungi Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing," diperkenalkan pada 5 Maret 2024, memberikan TikTok waktu enam bulan untuk melepaskan diri dari ByteDance atau menghadapi larangan di AS. Undang-undang itu disahkan Kamis oleh Komite Energi dan Perdagangan Dewan Perwakilan dengan suara bulat 50-0.
Melansir Sindonews.com, TikTok menyatakan bahwa undang-undang tersebut merupakan upaya yang tidak jelas untuk memaksa larangan total terhadap aplikasinya. "Undang-undang ini sudah memiliki hasil yang telah ditentukan sebelumnya: larangan total TikTok di Amerika Serikat," kata perusahaan itu dalam pernyataan awal pekan ini.
"Pemerintah berusaha mencabut hak konstitusional 170 juta warga Amerika atas ekspresi bebas. Hal ini akan merusak jutaan bisnis, menolak para seniman dari audiens, dan menghancurkan mata pencaharian pencipta yang tak terhitung jumlahnya di seluruh negeri."
Editor : Hasiholan Siahaan