get app
inews
Aa Read Next : Setelah Diserang dengan Ratusan Rudal Balistik Maupun Drone, Israel Siapkan Balasan

Waktu TikTok di Amerika Serikat Telah Berakhir, Larangan Total akan Diberlakukan

Sabtu, 09 Maret 2024 | 23:18 WIB
header img
"Ini pesan saya kepada TikTok: putuskan hubungan dengan Partai Komunis China atau kehilangan akses ke pengguna Amerika Anda," ujar Gallagher, yang merupakan ketua Komite Pemilihan Rumah tentang Persaingan Strategis Antara Amerika Serikat dan Partai Komunis China

AMERIKA SERIKAT, iNewsTangsel.id -TikTok berada di ambang keputusan sulit karena undang-undang baru mengharuskan perusahaan China tersebut menjual atau berhenti beroperasi di AS.

Bahkan sebelum undang-undang itu disahkan, Presiden AS Joe Biden telah menyatakan dukungannya. "Jika mereka meloloskannya, saya akan menandatanganinya," katanya seperti dilaporkan oleh CBS News pada Sabtu (9/3/2024).

Undang-undang tersebut, yang dikenal sebagai "Undang-Undang Melindungi Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing," diperkenalkan pada 5 Maret 2024, memberikan TikTok waktu enam bulan untuk melepaskan diri dari ByteDance atau menghadapi larangan di AS. Undang-undang itu disahkan Kamis oleh Komite Energi dan Perdagangan Dewan Perwakilan dengan suara bulat 50-0.

Melansir Sindonews.com, TikTok menyatakan bahwa undang-undang tersebut merupakan upaya yang tidak jelas untuk memaksa larangan total terhadap aplikasinya. "Undang-undang ini sudah memiliki hasil yang telah ditentukan sebelumnya: larangan total TikTok di Amerika Serikat," kata perusahaan itu dalam pernyataan awal pekan ini.

"Pemerintah berusaha mencabut hak konstitusional 170 juta warga Amerika atas ekspresi bebas. Hal ini akan merusak jutaan bisnis, menolak para seniman dari audiens, dan menghancurkan mata pencaharian pencipta yang tak terhitung jumlahnya di seluruh negeri."

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut