get app
inews
Aa Text
Read Next : PBNU Dorong Santri untuk Terus Berbakti kepada Negeri

Menteri Agama: Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Dihimbau Mengarah Kedalam

Minggu, 10 Maret 2024 | 12:10 WIB
header img
Menteri Agama, Gus Yaqut mengatakan edaran mengenai penggunaan pengeras suara diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2022. Dalam edaran ini, antara lain diatur bahwa volume pengeras suara harus disesuaikan dengan kebutuhan, dan maksimumnya adalah 100 dB (seratus desibel).

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan edaran tentang penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H.

Dalam edaran tersebut, Yaqut juga menegaskan agar umat Islam dalam menyelenggarakan syiar Ramadan tetap mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 mengenai Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Salah satu aturan yang diimbau adalah penggunaan speaker yang mengarah ke dalam.

Mengomentari hal ini, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk kepentingan dan kebaikan bersama selama Ramadan.

"Gus Yahya menyatakan di Kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (9/3/2024), bahwa ini berkaitan dengan pertimbangan kemaslahatan lingkungan secara menyeluruh.

Dia mengajak masyarakat untuk mempertimbangkan aturan ini secara rasional. Menurutnya, aturan ini dibuat oleh Pemerintah dengan tujuan yang jelas untuk kemaslahatan bersama. "Sikap kami adalah mari kita hadapi ini pertama-tama dengan rasional, tujuan dari semua yang kita kerjakan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut