JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan edaran tentang penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H.
Dalam edaran tersebut, Yaqut juga menegaskan agar umat Islam dalam menyelenggarakan syiar Ramadan tetap mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 mengenai Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Salah satu aturan yang diimbau adalah penggunaan speaker yang mengarah ke dalam.
Mengomentari hal ini, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk kepentingan dan kebaikan bersama selama Ramadan.
"Gus Yahya menyatakan di Kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (9/3/2024), bahwa ini berkaitan dengan pertimbangan kemaslahatan lingkungan secara menyeluruh.
Dia mengajak masyarakat untuk mempertimbangkan aturan ini secara rasional. Menurutnya, aturan ini dibuat oleh Pemerintah dengan tujuan yang jelas untuk kemaslahatan bersama. "Sikap kami adalah mari kita hadapi ini pertama-tama dengan rasional, tujuan dari semua yang kita kerjakan.
Editor : Hasiholan Siahaan