Dan hari ini kita resmikan, agar pemeriksaan karantina semakin cepat dan mudah, tambah Sahat
Sebagai informasi, sebelumnya perlakuan fumigasi dan pemeriksaan kulit mentah garaman dilakukan di luar area pelabuhan, sehingga membutuhkan waktu dan biaya tambahan. Kedepan, seluruh aktivitas karantina atau proses ‘cleareance’ oleh Karantina, sudah dapat diselesaikan di pelabuhan.
Dengan dibukanya secara resmi, maka layanan ini dapat difungsikan secara penuh di TPK PT. Terminal Petikemas Surabaya dan PT. Terminal Teluk Lamong- Pelabuhan Tanjung Perak.
Turut hadir mendampingi Kepala Karantina Jawa Timur, Muhlis Natsir beserta pimpinan instansi terkait antara lain Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Utama PT. Terminal Petikemas Surabaya, Direktur Utama PT. Terminal Teluk Lamong, Kepala KSOP Utama Tanjung Perak serta wakil pelaku usaha dan asosiasi.
Direktur Pengelola PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Putut Sri Muljanto yang menyiapkan lokasi ini menyebutkan bahwa layanan ini merupakan yang pertama di Indonesia. Semangat seluruh entitas di pelabuhan sama yakni untuk memotong biaya, dahulu 35%, kini sudah 14% dan terus akan dipantau.
Editor : Hasiholan Siahaan