Perlu dicatat bahwa laporan mengenai kredit LPEI ini terdeteksi sejak tahun 2019 dan hingga saat ini status debitur perusahaan-perusahaan tersebut masih belum ditentukan.
Para perusahaan debitur ini bergerak dalam sektor kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel. Menteri Keuangan menyatakan bahwa kunjungan ini menunjukkan kerjasama antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait keuangan negara, mirip dengan penanganan kasus dalam Satgas BLBI.
Selanjutnya, Menteri Keuangan menegaskan bahwa LPEI akan terus menyelidiki kredit-kredit yang bermasalah serta bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.
"Negara mendukung LPEI dalam meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik dan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009," tambahnya.
Editor : Hasiholan Siahaan