JAKARTA, iNewsTangsel - Bank KB Bukopin tengah menghadapi kasus hukum perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel terkait wanprestasi. Adalah PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI) yang melayangkan gugatan di pengadilan senilai Rp13 triliun terhadap Bank KB Bukopin atas perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.
Saat ini, persidangan di PN Jaksel sudah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024), pihak penggugat, yakni PT NKLI menghadirkan satu orang saksi bernama A Hamid Ali, yang merupakan Komisaris PT NKLI.
Namun, tim kuasa hukum Bank KB Bukopin menolak saksi tersebut dengan alasan bahwa saksi tersebut dianggap sebagai bagian dari PT NKLI, yang notabene adalah penggugat. Padahal, Majelis Hakim tidak mempermasalahkan saksi yang dihadirkan penggugat karena keterangan saksi nanti akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Kendati demikian, tim kuasa hukum Bank KB Bukopin tetap bersikeras menolak dan memilih walk out.
Walk out-nya pihak tergugat tidak mempengaruhi jalannya persidangan karena Majelis Hakim tetap mempersilahkan saksi memberikan keterangan di persidangan.
“Persidangan tadi memberikan kesaksian yang sangat faktual dari saksi penggugat, A Hamid Ali selaku Komisaris PT NKLI. Saksi ini memiliki pemahaman yang mendalam tentang seluruh peristiwa yang terjadi. Keterangannya sangat relevan untuk memperjelas perkara ini,”kata kuasa hukum penggugat, Irwan Saleh, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2024).
Editor : Hasiholan Siahaan