get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Subianto Siapkan Posisi Istimewa untuk Maruarar Sirait

Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Pastikan Tidak ada Deadlock

Kamis, 18 April 2024 | 23:46 WIB
header img
Di Pasal 45 UU MK ayat 8 diatur bahwa jika tidak ada keputusan yang dapat diambil berdasarkan suara terbanyak, maka jika terjadi kebuntuan dengan perolehan suara 4:4, maka suara Ketua Sidang Pleno akan menentukan keputusan MK

"Jadi tidak akan ada kebuntuan dalam proses pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. Kebuntuan itu akan mengganggu kepastian," katanya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut