get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan MK: Prabowo Gibran Sah, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Sidang Sengketa Pilpres, MK Tidak Dapat Menindaklanjuti Dalil Tanpa Bukti yang Diajukan Pemohon

Senin, 22 April 2024 | 15:01 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi tidak dapat menindaklanjuti dalil tanpa bukti yang diajukan oleh pemohon dalam persidangan.

JAKARTA, iNewsTangsel.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam regulasi yang mengatur Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada pertimbangan yang cermat terhadap dalil Pemohon, keterangan Bawaslu, dan bukti-bukti yang diajukan.

Menurutnya, kelemahan dalam regulasi tersebut menimbulkan kesulitan bagi penyelenggara Pemilu, terutama bagi Bawaslu, dalam melakukan tindakan terhadap penyelenggaraan Pemilu.

"UU pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai dampaknya yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai padahal pasal 283 ayat 1 UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan Negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum selama dan sesudah masa kampanye," katanya dalam sidang MK yang berlangsung hari ini di Jakarta Senin (22/4/2024).

Kemudian, dia menjelaskan bahwa pasal-pasal berikutnya dalam UU Pemilu tidak mengatur kegiatan kampanye sebelum atau setelah masa kampanye. "Ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran Pemilu yang tidak terkena hukuman atau sanksi administratif, sehingga demi menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah berikutnya," katanya.

Dia menyatakan bahwa kedepannya, pemerintah dan DPR perlu melakukan penyempurnaan terhadap undang-undang Pemilu, undang-undang Pemilukada, dan regulasi terkait kampanye, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran administratif dan mungkin pelanggaran pidana dalam Pemilu.

"Jika terdapat pengaturan yang saling berkelindan sehingga menimbulkan ambiguitas, hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan perlu disempurnakan oleh pembentuk undang-undang," tambahnya.

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa dalam menarik kesimpulan terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap suatu peristiwa, Bawaslu perlu menyusun standar operasional dan prosedur tata urut serta analisis yang baku, memperhatikan berbagai aspek yang menjadi unsur pelanggaran Pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.

Menurutnya, hal tersebut penting agar hasil kesimpulan memiliki dasar yang kuat dan komprehensif, meskipun hasil tersebut diperoleh dari berbagai anggota yang berbeda.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak dapat menindaklanjuti dalil tanpa bukti yang diajukan oleh pemohon dalam persidangan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut