Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim menilai banyak pelanggaran hukum atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Banyak kecatatan dalam penetapan tersangka di dalam sidang tadi. Dua yang krusial. Pertama, penetapan tersangka harus berdasar dua alat bukti yang cukup. Kedua, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus memenuhi unsur pidana secara materiil," ujar Alvin Lim.
Alvin mempertanyakan bukti yang tertera dalam P19 Kejaksaan.
"Kalau Anda tidak percaya pada Lawyer ya silahkan saja karena dipikir Lawyer membela kliennya. Tetapi Kejaksaan ini lebih netral. Kejaksaan menerima berkas dari Kepolisian. Dan diberikanlah petunjuk bukti surat bernama P19 kelengkapan formil dan materil dan bisa dibaca di P19 di Kejaksaan," lanjut Alvin.
Alvin juga menegaskan bahwa keterangan saksi juga tidak menjelaskan adanya unsur pidana pada kasus ini.
"Benar tidak Kejaksaan menulis bahwa satu, belum ada bukti permulaan yang cukup. Tidak ada itu dua alat bukti. Keterangan saksi tidak ada unsur pidana. Jaksa menyatakan perbuatan yang tergambar belum mendeskripsikan tindakan pidana. Bagaimana melakukan penyidikan kalau itu belum memenuhi unsur pidana,"
Editor : Hasiholan Siahaan