get app
inews
Aa Read Next : Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Aksi Damai Karyawan PT Polo Ralph Lauren Tuntut MA Kabulkan Putusan Peninjauan PK Nomor 10 dan 15

Senin, 06 Mei 2024 | 16:40 WIB
header img
Ini harapan teman-teman karyawan untuk tetap bisa bekerja dan tidak terancam kehilangan mata pencaharian

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA). Kehadiran mereka guna menuntut keadilan. Mereka tak ingin proses peradilan yang dilakukan MA terkait sengketa merek, membuat ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren kehilangan mata pencaharian mereka nantinya.

"Kami menuntut MA mengabulkan putusan peninjauan kembali, PK nomor 10 dan nomor 15 atas nama lawan dengan Mohindar karena sangat jelas Mohindar tidak ada legal standing merek karena mereknya sudah dihapus tahun 1995 dan ada 2 bukti bertentangan dengan dua putusan yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999  ," ujar perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring kepada wartawan, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). 

"Ini harapan teman-teman karyawan untuk tetap bisa bekerja dan tidak terancam kehilangan mata pencaharian. Karena ada ribuan orang yang akan terdampak termasuk anak-istri, orangtua," imbuhnya. 
Dalam aksinya, perwakilan massa sempat kembali beraudiensi dengan pihak MA. Ini dilakukan guna menyampaikan tuntutan secara langsung. 

"Hasil audiensi akan disampaikan ke Ketua MA, tadi kita mengisi formulir yang langsung ke Ketua MA. Nanti kita tunggu hasilnya apakah Ketua MA sudah mendengarkan aspirasi kita untuk mengganti hakim yang kita nilai kita ragukan objektivitasnya, kita ragukan independensinya apakah sudah diganti," tuturnya. 

Hakim yang diminta diganti ialah Hakim Agung Rahmi Mulyati. Hakim Rahmi diminta diganti dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut