get app
inews
Aa Read Next : Karena Urusan Perut Terancam, Ratusan Karyawan PT Polo Ralph Lauren Blokir Jalan Didepan Gedung MA

Ribuan Pekerja dari PT BMI Berjuang Menuntut Keadilan Lokasi Tempat Mereka Bekerja Tetap Beroperasi

Jum'at, 24 Mei 2024 | 11:57 WIB
header img
Pabrik tersebut, yang menjadi tumpuan hidup banyak keluarga, terletak di Jl. Pahlawan No. 1-3, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur

MALANG, iNewsTangsel.id -Setidaknya 250 karyawan PT BMI Cabang Dampit, Malang, bersama warga, melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kepanjen untuk menyuarakan keresahan mereka. Aksi ini menuntut pembatalan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) No. 1944 K/PDT/2023 yang dianggap mengancam kehidupan lebih dari 2.500 pekerja, keluarganya, serta warga sekitar.

Para karyawan dan masyarakat menolak eksekusi terhadap tanah yang saat ini menjadi lokasi pabrik pengolahan hasil perikanan PT BMI, yang masih beroperasi hingga kini. Pabrik tersebut, yang menjadi tumpuan hidup banyak keluarga, terletak di Jl. Pahlawan No. 1-3, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

"Rencana eksekusi tersebut sangat meresahkan karyawan dan warga sekitar. Kami, perwakilan karyawan PT BMI Cabang Malang, beserta warga sekitar, mendesak agar putusan MA No. 1944 K/PDT/2023 dibatalkan. Kami memohon agar hukum di negeri ini ditegakkan sesuai bukti dan fakta yang sebenarnya," ujar Legal Corporate PT BMI, Dwi Ibnu, dalam keterangan resminya pada Rabu (22/05/2024).

Sekitar 250 karyawan dan masyarakat berkumpul di PT BMI Cabang Malang. Kemudian, rombongan bergerak melalui Jl. Segaluh, Jl. Penataran, dan Jl. Nasional sebelum tiba di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Aksi karyawan dan masyarakat ini dilakukan terkait gugatan atas tanah milik Indra Winoto yang digunakan oleh PT BMI untuk operasional perusahaan dengan alas hak SHM 463, yang terletak di Jl. Pahlawan No.1-3, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat, yaitu May Setyawati dan kawan-kawan, hingga tingkat Kasasi dan saat ini sedang dalam proses permohonan eksekusi lahan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut