get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi III Diminta Bela Nasib Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan Keluarga

Aksi Damai Karyawan PT Polo Ralph Lauren Tuntut MA Kabulkan Putusan Peninjauan PK Nomor 10 dan 15

Senin, 06 Mei 2024 | 16:40 WIB
header img
Ini harapan teman-teman karyawan untuk tetap bisa bekerja dan tidak terancam kehilangan mata pencaharian

"Tadi kita meminta kepada Ketua Mahkamah Agung dan tadi ada Komisi Yudisial juga untuk segera mengganti Hakim Ibu Rahmi Mulyanti, karena sudah ditunjuk sebagai hakim di PK nomor 9 dan juga di tingkat kasasi," jelas dia. 

Pihaknya juga meminta MA dan KY mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan Mohindar HB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999. Jika tuntutan tak dipenuhi, mereka akan terus turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih banyak. 

"Mengusut Hakim Agung I Gusti Agung, Ibu Rahmi dan juga Agus terhadap putusan yang kita rasa cukup kontroversial. Karena dasar sudah cukup kuat ada dua putusan yang bertentangan yang menghapus merek Mohindar tapi kenapa bisa memenangkan PK atas merek yang sudah dihapus tak memiliki legal standing," tandas Janli.

Perwakilan LQ Indonesia Law Firm, sebagai kuasa hukum dari PT Polo Ralph Lauren, menegaskan pentingnya objektivitas dan independensi dalam proses peradilan.

"Hasil audiensi akan disampaikan ke Ketua MA, tadi kita mengisi formulir yang langsung ke Ketua MA. Nanti kita tunggu hasilnya apakah Ketua MA sudah mendengarkan aspirasi kita untuk mengganti hakim yang kita nilai kita ragukan objektivitasnya, kita ragukan independensinya apakah sudah diganti," tuturnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut