SERANG, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menangkap seorang pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dengan inisial AS.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek strategis daerah breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang, pada tahun anggaran 2023.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, AS ditahan selama 20 hari mulai tanggal 6 hingga 25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Serang.
Rangga menjelaskan bahwa pada bulan Februari 2023, AS bertemu dengan saksi P untuk membahas proyek senilai Rp 3,9 miliar tersebut. Dalam pertemuan tersebut, saksi P dan AS sepakat untuk memberikan commitment fee kepada AS sebesar 17 persen dari nilai proyek.
"Setelah kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp 460 juta tercapai, dengan tanda jadi sebesar Rp 200 juta," ujar Rangga, Senin (6/5/2024).
Editor : Hasiholan Siahaan