get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pemungutan Suara Airin Diterpa Isu Negatif, Pengamat: Aparat Harus Bersikap Netral

Korupsi Breakwater Cituis, Pejabat Dinas Kelautan Perikanan Banten Ditahan Kejaksaan

Selasa, 07 Mei 2024 | 04:12 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menangkap seorang pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dengan inisial AS

Setelah pertemuan, saksi P kemudian mentransfer sejumlah uang lagi ke rekening BCA milik AS dan rekening BRI milik istri AS dengan total Rp 407,5 juta. "Pada tanggal 15 Februari 2023, AS menerima hadiah atau janji dari P," tambahnya. Rangga menyebutkan bahwa AS dijerat dengan pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 11 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut