Korupsi Breakwater Cituis, Pejabat Dinas Kelautan Perikanan Banten Ditahan Kejaksaan
Selasa, 07 Mei 2024 | 04:12 WIB
Setelah pertemuan, saksi P kemudian mentransfer sejumlah uang lagi ke rekening BCA milik AS dan rekening BRI milik istri AS dengan total Rp 407,5 juta. "Pada tanggal 15 Februari 2023, AS menerima hadiah atau janji dari P," tambahnya. Rangga menyebutkan bahwa AS dijerat dengan pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 11 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Hasiholan Siahaan