“Di Papua saya lihat, masih banyak RS tipe pratama, di bawah tipe D, padahal di level Kabupaten. Seharusnya menurut saya, RS di level kabupaten di level C dimana menurut Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, RS tipe C menyediakan minimal 100 tempat tidur. RS kelas C paling sedikit menyediakan 4 medik spesialis dasar dan 4 spesialis penunjang medik sehingga masyarakat bisa menikmati pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, spesialis penunjang medik, medik spesialis gigi mulut, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik. Nah kalau tipe di kabupaten saja masih pratama, sudah bisa kita prediksi kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Filep.
“Tentu masalah-masalah ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Dana Otsus kesehatan dan dana kesehatan dari DBH Migas semestinya bisa digunakan secara optimal guna menyelesaikan masalah-masalah ini. Saya meminta kepada pemerintah pusat dan daerah, provinsi dan kabupaten, untuk serius menangani hal ini,” pungkas Filep.
Editor : Hasiholan Siahaan