JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.
“Kami telah memeriksa 14 saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Selasa (21/5/2024).
Ade Ary menjelaskan, para saksi tersebut berasal dari berbagai elemen.
Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Gereja Bethel Indonesia (GBI), hingga Kementerian Agama (Kemenag RI).
"Pihak pelapor, saksi yang disebutkan oleh pelapor, sekuriti gereja, pihak apartemen, penanggung jawab ibadah di GBI, MUI, manajemen GBI, serta Kementerian Agama," ujar Ade Ary.
Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan bahwa penyidik akan segera memanggil terlapor. Gilbert dijadwalkan untuk dipanggil ke Mapolda Metro Jaya.
"Ini masih terus dikomunikasikan, mohon waktu. Pemeriksaan Gilbert akan dijadwalkan," tutup Ade Ary.
Sebelumnya, Pendeta Gilbert dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya pada Kamis (25/4/2024).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2024. Ketua Umum PITI, Ipong Wijaya Kusuma, menyatakan bahwa pihaknya melaporkan Pendeta Gilbert dengan merujuk pada Pasal 156A KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Laporan ini didasarkan pada video ceramah Pendeta Gilbert yang membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pendeta Gilbert, meskipun belum menyampaikan waktu spesifik untuk pemeriksaan tersebut dalam kasus dugaan penistaan agama ini.
Editor : Hasiholan Siahaan