get app
inews
Aa Text
Read Next : Terowongan Silaturahmi, Bendum DMI Serian Wijatno: Insya Allah jadi Ikon Dunia

Perseteruan PITI Berakhir, Pengadilan Kabulkan Seluruh Gugatan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:36 WIB
header img
Melalui putusan Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat, telah ditetapkan secara sah bahwa hak atas merek dan logo Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) berada di tangan PITI Persatuan yang dipimpin oleh Dr. H. Serian Wijatno. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Melalui putusan Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat, telah ditetapkan secara sah bahwa hak atas merek dan logo Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) berada di tangan PITI Persatuan yang dipimpin oleh Dr. H. Serian Wijatno.

Sebelumnya Dr. H. Serian Wijatno dan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan) di bawah Ipong Hembing berkonflik terkait sengketa merek dan logo.

Tim kuasa hukum PITI Persatuan, yang diwakili oleh H. Eko Tanuwiharja, menjelaskan bahwa putusan pengadilan mengabulkan gugatan mereka karena pendaftaran merek dan logo PITI oleh Ipong Hembing terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik.

H. Eko Tanuwiharja, SH, Ahmad Aksan, SH, dan Ricky Firmansyah Djong, SH, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada fakta hukum.

"Logo dan merek PITI yang digunakan oleh Ipong Hembing didaftarkan dengan itikad tidak baik," ungkap Eko Tanuwiharja dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/12).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut