"Kami, sebagai karyawan PT BMI Dampit dan warga sekitar pabrik, merasa perlu membuat pernyataan ini sebagai bahan pertimbangan oleh Bapak Hakim Yang Mulia, tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, pada proses PK (Peninjauan Kembali) kasus ini," ujar Ibnu.
Ia menegaskan bahwa lahan yang digugat, milik Indra Winoto, dipinjamkan kepada PT BMI Dampit hingga dibangun menjadi perusahaan tempat para karyawan bekerja selama ini. Di lahan tersebut berdiri perusahaan yang menghidupi secara langsung sekitar 2.000 karyawan.
"Para karyawan telah bekerja bertahun-tahun di pabrik ini, begitu juga sebagian warga sekitar yang telah bertahun-tahun berjualan di sekitar pabrik ini. Sehingga mereka merasa terpanggil untuk memberikan dukungan kepada pabrik ini," katanya.
Ibnu menambahkan bahwa pihaknya telah mempelajari dan memahami pokok permasalahan yang menjadi dasar adanya gugatan perkara ini.
"Menurut kami, saat masalah ini diputuskan pada persidangan yang lalu, alat bukti yang dimiliki oleh para tergugat, yaitu Pak Indra Winoto dan PT BMI, memang belum bisa mematahkan dalil yang diajukan oleh penggugat. Namun, saat ini pihak tergugat, yaitu Pak Indra Winoto dan PT BMI, sudah memiliki alat bukti baru yang sangat meyakinkan bahwa Pak Indra Winoto dan PT BMI adalah pihak yang benar," jelasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan