TANGERANG, iNewsTangsel.id -Pengembang harus berperan aktif dalam menjaga lingkungan saat mengembangkan proyek properti melalui penerapan konsep properti hijau. Penerapan konsep ini merupakan kontribusi sektor swasta untuk mengantisipasi perubahan iklim global.
Sektor swasta berperan sebagai penggerak utama dalam keberlanjutan pembangunan di Indonesia. Pemerintah sering kali kurang memiliki visi dalam pembangunan suatu kawasan. Di negara-negara maju seperti Jepang, Singapura, dan Hong Kong, tidak ada ruang untuk perencanaan berdasarkan permintaan.
"Di negara maju, pemerintah bertanggung jawab menciptakan perencanaan jangka panjang yang kemudian diikuti oleh pelaku usaha swasta. Sementara di Indonesia, situasinya justru terbalik," kata Ketua Green Building Council Indonesia (GBCI) Iwan Prijanto dalam acara Elevee Media Talk di Alam Sutera, Tangerang, Selasa (28/5/2024).
GBCI mencatat bahwa proses konstruksi sebuah bangunan mengkonsumsi 35% energi dan 12% air, menghasilkan 25% sampah, serta mengeluarkan 39% emisi gas rumah kaca. Setelah pembangunan selesai, operasional bangunan bertingkat tersebut menjadi salah satu dari tiga penyumbang terbesar emisi karbon dioksida (CO2).
"Suka atau tidak, pengembang harus berperan aktif dalam memerangi perubahan iklim global. Bagi pengembang yang tidak bisa mengikuti ketentuan net zero carbon dalam kegiatan usahanya, dalam 10 tahun ke depan mereka pasti akan tertinggal. Risiko yang dihadapi adalah kesulitan menjual unit properti mereka," kata Iwan.
Editor : Hasiholan Siahaan