Menambahkan itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan para tersangka yang diamankan rata-rata adalah pemilik atau penjaga toko kelontong. Selain tramadol, mereka menjual juga hexymer, Scanidin, Alprazolam, Trihexyphenidyl, dan sejenisnya.
"Hampir semua tersangka yang kita amankan ini adalah pemilik atau karyawan toko," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Setiabudi ini.
Barang bukti yang disita yakni Heximer 4.289 butir, Tramadol 2.140 butir, Trihexyphenidyl 292 butir, Pil Scanidin 158 butir, Alprazolam 104 butir, Mersi 57 butir, Chlorpheniramin 328 butir, Rikkina Clonazepam 3 butir.
Lalu Prohiper Methylphenidate HCL 2 butir, Menopam Lorazepam 4 butir, Merlopam Lorazepam 1 butir, Dextromethorphan 660 butir, Merlo 10 butir, valdimex 8 butir, camlet 0,5 mlm 10 butir, dexa 10 butir, frixitas 10 butir, kimia farma 10 butir, esilgan 6 butir.
"Pelaku terancam Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dan 436 Nomor 17 tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya mulai dari 5 sampai 12 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta