get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Prabowo Subianto Temukan Dugaan Judol, Desak KLBI 92000 Segera Dicabut 

Satgas Pemberantasan Judi Online Berhasil Tangkap 18 Tersangka

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:51 WIB
header img
Barang bukti yang disita dari para tersangka termasuk akun platform perdagangan kripto dengan aset senilai Rp 13,5 miliar, uang tunai Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buku rekening, 145 kartu ATM, sembilan laptop, dan lima token.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri berhasil membongkar sindikat judi online di tiga situs, dengan total perputaran uang mencapai Rp 1 triliun.

"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut adalah Rp 1.041.000.000.000," kata Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024) lalu.

Polisi telah menangkap 18 tersangka yang diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE, Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP. "Ancaman hukuman pidana penjara maksimal adalah 20 tahun," jelas Wahyu.

Modus operandi yang digunakan para pelaku di tiga situs judi online tersebut hampir sama, yaitu melakukan kegiatan ilegal secara kolektif dan membuat sistem pembayaran judi online. "Mereka menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," tambahnya.

Para pelaku juga menyamarkan pembayaran melalui luar negeri, menggunakan kripto dan money changer. "Alat pembayaran dibuat di Indonesia dengan rekening bank lokal, tokennya dikirim melalui ekspedisi dan dioperasikan dari luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan," jelas Wahyu.

Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pengungkapan judi online ini merupakan komitmen Polri untuk melindungi masyarakat Indonesia menuju Indonesia emas 2045," katanya.

Sebelumnya, polisi mengungkap judi online di tiga situs, yaitu 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Dalam pengungkapan situs 1XBET, sembilan tersangka ditangkap; di situs W88, tujuh tersangka ditangkap; dan di situs Liga Ciputra, dua tersangka diamankan.

"Praktik perjudian online di website Liga Ciputra terungkap pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap dua tersangka," ujar Wahyu.

Barang bukti yang disita dari para tersangka termasuk akun platform perdagangan kripto dengan aset senilai Rp 13,5 miliar, uang tunai Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buku rekening, 145 kartu ATM, sembilan laptop, dan lima token.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut