get app
inews
Aa Read Next : Peduli Lingkungan, Pelindo Tanam 25.600 Batang Mangrove di Desa Lontar Banten

Promosikan Situs Judi Online Melalui Instagram, 5 Influencer di Banten Ditangkap Polisi

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:38 WIB
header img
Jika ada masyarakat yang mengakses judi online dari link yang mereka sebarkan, mereka mendapatkan bonus

Kelima tersangka dijerat dengan pasal di UU ITE karena melakukan promosi perjudian. Hal ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Pengembangan terus kami lakukan untuk mencari up link mereka, karena pasti mereka punya," ujar Rafles.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut