Para tersangka memiliki ribuan pengikut. Misalnya, tersangka EA memiliki 20 ribu pengikut dan TO memiliki 35 ribu pengikut di Instagram.
"Kelima tersangka adalah influencer, dengan PW memiliki 7.989 pengikut, EA 15 ribu, ZC 12 ribu, TO 35 ribu, dan BR 20 ribu," ujar Didik.
Para tersangka ditangkap di Serang, Tangerang, dan Cilegon. Mereka diduga direkrut oleh situs judi online melalui direct message (DM).
"Mereka direkrut oleh perekrut yang mencari talenta di akun-akun Instagram dengan banyak pengikut dan engagement tinggi, dihubungi melalui DM apakah bersedia menjadi endorse judi, mereka setuju dan bernegosiasi terkait fee-nya," kata Kasubdit 5 Ditreskrimsus Kompol Rafles Langgak Putra.
Upah tersebut diperoleh dari setiap postingan di Instagram. Dalam sehari, minimal mereka mengirimkan link judi online di media sosial masing-masing.
"Jika ada masyarakat yang mengakses judi online dari link yang mereka sebarkan, mereka mendapatkan bonus," ujarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan