BANTEN, iNewsTangsel.id - Polisi menangkap lima orang yang diduga influencer judi online di Banten. Mereka diduga mempromosikan situs judi online melalui Instagram.
"Judi online ini memang menjadi perhatian Ditreskrimsus, khususnya Subdit 5 Siber yang melakukan patroli siber," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Sofwan Hermanto pada Senin (24/6/2024).
Menurutnya, patroli siber tersebut dilakukan sepanjang Mei 2024. Polisi kemudian menangkap lima orang tersebut pada hari yang berbeda.
PW alias Sipuuts ditangkap pada 1 Mei, TO alias Ocete ditangkap pada 3 Mei, BR alias Restybungaa ditangkap pada 7 Mei, EA alias Kemal pada 15 Mei, dan ZC alias Ara pada 17 Mei. Mereka diduga memperoleh uang hingga puluhan juta dari mempromosikan judi online.
"Mereka masing-masing mendapatkan uang antara Rp 5 juta hingga Rp 41 juta," kata Didik.
Editor : Hasiholan Siahaan