Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mukroni Mundur dari Kadispora Tangsel, Pemkot Benyamin Davnie Gerak Cepat Tunjuk Staf Ahli Jadi Plt
Advertisement . Scroll to see content

Ombudsman Akan Investigasi Pasar Ciputat Terkait Pungli Jual Beli Lapak Ilegal

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:44 WIB
  • author Doni Marhendro
Ombudsman Akan Investigasi Pasar Ciputat Terkait Pungli Jual Beli Lapak Ilegal
Yuli menekankan bahwa kasus ini menunjukkan perlunya transparansi dan penegakan hukum yang tegas dalam pengelolaan pasar untuk mencegah praktik korupsi dan pungli yang merugikan pedagang dan masyarakat umum

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Dugaan praktik jual-beli lapak di Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan Ombudsman Provinsi Banten. Hal ini mencuat setelah adanya dugaan jual-beli lapak hingga jutaan rupiah yang baru-baru ini terungkap ke publik.

Pasar yang seharusnya menjadi pusat kegiatan ekonomi yang sehat dan adil kini menimbulkan kekhawatiran akibat praktik yang merugikan.

Kepala Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi setelah adanya laporan dari warga, karena Pasar Ciputat merupakan salah satu pasar milik Pemkot Tangsel.

"Ombudsman menanti laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik jual-beli lapak di Pasar Ciputat. Karena pasar ini milik pemerintah, bukan swasta, maka masuk dalam ranah Ombudsman untuk memeriksa setelah adanya laporan dari masyarakat," kata Fadli Afriadi kepada iNewsTangsel.id, Kamis (27/6/2024).

Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Ciputat (P3C), Yuli Sarlis, telah mengeluhkan adanya praktik jual-beli lapak yang melibatkan oknum pengelola pasar.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut