JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia dalam kasus pengadaan dan kerugian operasional pesawat dianggap melanggar HAM.
Kasus yang sama sebelumnya sudah disidangkan, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip nebis in idem, yang menyatakan bahwa kasus yang sama tidak dapat disidangkan dua kali. Bahkan dalam kasus genosida, prinsip nebis in idem masih berlaku, apalagi dalam kasus korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Monang Sagala, Kuasa Hukum mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).
Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun kepada Emirsyah Satar, selain denda dan uang pengganti.
Seluruh fakta tentang pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 & ATR 72-600 dan kerugian operasional pesawat Bombardier CRJ 1000 & ATR 72-600 periode 2012 - 2014 sudah pernah terungkap dalam penyidikan di KPK tahun 2018 dan sudah pernah diperiksa dan disidang pada tahun 2020-2021. Subyek dakwaan sama. Locus Delicti dan Tempus Delicti (tempat dan waktu)-nya juga sama.
Editor : Hasiholan Siahaan