get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Benarkan Haksono Santoso Tersangka dan Masuk DPO

Tuntutan Emirsyah Satar Dinilai Melanggar Hak Asasi Manusia

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
header img
Kami berharap Pengadilan sebagai benteng terakhir akan memberikan putusan seadil-adilnya demikian Monang Sagala mengakhiri penjelasannya

Prof. Juajir Sumardi, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin dalam persidangan juga menjelaskan bahwa jika tidak ada fakta dan perbuatan Terdakwa yang baru pasca putusan (perkara di KPK) berkekuatan hukum tetap maka perkara ini nebis in idem. 
Mantan Jampidus Kejagung RI, Prof. Widyo Pramono di hadapan persidangan juga menjelaskan hal yang sama, bahkan Prof Widyo Pramono menyebut hal ini sebagai suatu pendzoliman. Prof. Juajir Sumardi menambahkan bahwa dalam perkara suap yang menjerat Emirsyah Satar di KPK tahun 2020-2012 sudah terkandung unsur penyalahgunaan kewenangan (Pasal 3 UU Tipikor) dan kerugian negara (Pasal 2 UU Tipikor) terbukti bahwa Emirsyah Satar juga dihukum membayar uang pengganti, sehingga perkara saat ini (2024) adalah nebis in idem. 

Kami berharap Pengadilan sebagai benteng terakhir akan memberikan putusan  seadil-adilnya;  demikian Monang Sagala mengakhiri penjelasannya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut