get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPK : Berdasarkan Data 31 Mei, KPK Menetapkan 100 Orang Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi LNG Pertamina

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:41 WIB
header img
Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, JPU KPK memutuskan menyatakan banding terhadap putusan Karen Agustiawan khususnya terkait dengan pidana tambahan. Foto: Sabir Laluhu.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengembangan bisnis gas dan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat pada PT Pertamina (Persero) 2011–2021.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dalam perkara korupsi pengembangan bisnis gas dan pengadaan LNG atau gas alam cair Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat pada PT Pertamina (Persero) 2011–2021 telah ada satu terdakwa yang telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terdakwa tersebut yakni Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014. Lebih lanjut kata Tessa, KPK pun melakukan pengembangan kasusnya dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," ujar Tessa kepada para jurnalis, Selasa (2/7/2024).

Meski demikian, Tessa tidak menyebutkan secara lengkap nama dua tersangka tersebut dan jabatan masing-masing. Dia berujar, untuk kepentingan penyidikan kasus ini untuk dua tersangka baru tersebut kemudian penyidik mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi pada Selasa (2/7/2024). Keduanya yakni Mochamad Suryadi Mardjoeki selaku Kadiv Gas dan BBM PT PLN (Persero) 2011–2015 dan Hernadi Buhron selaku Manajer Senior Pengadaan Gas Bahan Bakar Minyak PT PLN (Persero) 2011–2012.

"Pemeriksaan dua saksi atas nama Mochamad Suryadi Mardjoeki dan Hernadi Buhron dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Tessa.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan para jurnalis, HK dan YA yang dimaksud adalah Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012–2014 dan Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina (Persero) 2013–2014.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Maryono memvonis Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.

Meski demikian, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104.016,65 subsider 2 tahun penjara seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Menurut majelis hakim, uang itu murni penghasilan gaji resmi Karen sebagai senior advisor di Blackstone yang diterima dari Tamarind Energy Ltd, karena telah dipungut biaya dibayar pajak penghasilan dan uang tersebut diterima terdakwa setelah Karen tidak bekerja di Pertamina.

Di sisi lain, majelis sepakat dengan tuntutan JPU yakni membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC sejumlah nilai kerugian negara, sehingga majelis memutuskan agar perusahaan tersebut membayar uang pengganti USD113.839.186,60 (setara sekitar Rp1,8 triliun).

Sebelumnya, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, JPU KPK memutuskan menyatakan banding terhadap putusan Karen Agustiawan khususnya terkait dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104.016,65 yang tidak dikabulkan majelis hakim.

"Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding. Sepanjang pengetahuan kami, banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," ungkap Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut