JAKARTA, iNewsTangsel.id -
PT Bisnis Ekosistem Kreatif Indonesia (BEKI) telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT Kreasi Antar Rupa (INTERFACE) ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (4/7/2024).
Melalui pengacara Wahyudin S.H., M.H. dari XYZ Law Firm, BEKI menyampaikan bahwa INTERFACE telah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan pekerjaan event "Bebelac Tummyversity" di lima kota di Indonesia.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1982/VII/2024/RJS, BEKI melaporkan Murio Nuradwi (Direktur Utama INTERFACE) dan Adhitya Ekaputra (General Manager INTERFACE). BEKI mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 2.908.489.468, akibat pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh INTERFACE.
Kronologi Kasus
BEKI merupakan perusahaan jasa media dan periklanan. Karena itu BEKI sering bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk INTERFACE.
Pada tanggal 14 mei 2024, pihak INTERFACE menunjuk BEKI untuk menjalankan project event "Bebelac Tummyversity" di lima kota (Jakarta, Medan, Balikpapan, Makassar, Surabaya) berdasarkan Approval Quotation yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Namun, pada 5 Juni 2024, Adhitya Eka Putra selaku General Manager dari INTERFACE secara tiba-tiba memutuskan kerja sama sepihak via email untuk acara di empat kota tersisa, dengan alasan ketidakmampuan BEKI menjalankan pekerjaannya selama acara di Jakarta. Padahal Berita Acara Serah Terima (BAST) atas pekerjaan telah ditandatangani kedua belah pihak BEKI dan INTERFACE, yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai dijalankan dengan baik.
Editor : Hasiholan Siahaan