ACEH, iNewsTangsel.id - Polda Aceh memusnahkan barang bukti berupa sabu 226 kilogram dan ganja 1,2 ton hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Polres jajaran tiga bulan terakhir.
Pemusnahan tersebut berlangsung di depan Aula Presisi Polda Aceh, Selasa (6/8/2024).
"Kita melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan narkoba tahun 2024 berupa 226 kg sabu dan 1,2 ton ganja. Pengungkapan ini merupakan jaringan internasional Malaysia, Thailand, dan Aceh (Indonesia) kurun waktu tiga bulan terakhir," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsTangsel.id, Rabu (7/8/2024).
Achmad Kartiko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Polda Aceh dengan stakeholder terkait. Pengungkapan tersebut juga merupakan salah satu upaya tegas Polda Aceh dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Abituren Akabri 1991 itu menekankan, keberhasilan pengungkapan jaringan tersebut pun merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba dan sebagai upaya menyelamatkan generasi penerus. Meski demikian bagi Achmad, perjuangan ini jauh dari kata selesai, karena kejahatan narkoba terus berinovasi dan masih mencari celah untuk menyusup ke dalam jaringan sosial. Oleh karena itu Achmad berujar, sinergi, kerja sama dan kewaspadaan harus terus ditingkatkan untuk melindungi anak-anak dan generasi mendatang dari bahaya pengaruh narkoba.
Editor : Hasiholan Siahaan