get app
inews
Aa Read Next : Tingkatkan Kinerja, Mendagri Tekankan Pentingnya Iklim Kompetitif Antar-Kepala Daerah

Mau Perpanjang SIM di Tangsel, Catat Lokasi dan Syaratnya

Kamis, 08 Agustus 2024 | 06:25 WIB
header img
Layanan SIM Keliling hadir untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus antre panjang di Satpas.

Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Untuk memperpanjang SIM, Anda perlu membawa beberapa persyaratan, yaitu:

Pastikan data pada KTP sesuai dengan data yang tertera pada SIM.


SIM asli akan ditahan sementara untuk proses perpanjangan.


SIM asli akan ditahan sementara untuk proses perpanjangan.


Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang ditunjuk.


Hasil tes psikologi yang menunjukkan Anda layak mengemudi.

Untuk menghindari antrean panjang, sebaiknya datang lebih awal sebelum layanan SIM Keliling dibuka.

Pastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi SIM Keliling.

Pembayaran biaya perpanjangan SIM umumnya dilakukan secara tunai.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp 80.000,- untuk SIM A dan Rp 75.000,- untuk SIM C.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. 

Jika SIM Anda sudah habis masa berlakunya, maka Anda harus mengurus penerbitan SIM baru.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut