BINTARO, iNewsTangsel.id - Warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak perlu repot datang ke kantor Satpas.
Pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel hadir untuk memudahkan masyarakat.
Jadwal SIM Keliling Tangsel Hari Ini:
Hari ini, layanan SIM Keliling Polres Tangsel ditempatkan di:
ITC BSD: Buka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Bintaro Plaza: Buka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Untuk memperpanjang SIM, Anda perlu membawa beberapa persyaratan, yaitu:
Pastikan data pada KTP sesuai dengan data yang tertera pada SIM.
SIM asli akan ditahan sementara untuk proses perpanjangan.
SIM asli akan ditahan sementara untuk proses perpanjangan.
Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang ditunjuk.
Hasil tes psikologi yang menunjukkan Anda layak mengemudi.
Untuk menghindari antrean panjang, sebaiknya datang lebih awal sebelum layanan SIM Keliling dibuka.
Pastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi SIM Keliling.
Pembayaran biaya perpanjangan SIM umumnya dilakukan secara tunai.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp 80.000,- untuk SIM A dan Rp 75.000,- untuk SIM C.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Jika SIM Anda sudah habis masa berlakunya, maka Anda harus mengurus penerbitan SIM baru.
Editor : Hasiholan Siahaan