get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Merugikan Negara Rp 1,27 Triliun di Kasus PT ASDP, KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara

KPK Ungkap Adanya Kecurangan Akuisisi PT Jembatan Nusantara dan 53 Kapal yang Dikelola ASDP Ferry

Sabtu, 16 November 2024 | 16:35 WIB
header img
Dalam akuisisi ini, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp1,27 triliun.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan kecurangan dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara beserta 53 kapal yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa kapal-kapal yang dibeli tersebut berusia tua dan tidak sesuai spesifikasi. Namun, saat proses pemeriksaan, usia kapal-kapal tersebut dilaporkan telah dimanipulasi menjadi lebih muda.

"Kapal-kapalnya sudah tua. Saat divaluasi, umurnya dimudakan," ujar Tessa pada Jumat (15/11/2024).

Dalam akuisisi ini, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp1,27 triliun.

KPK juga menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan tidak sah dalam proses akuisisi ini, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun dan berpotensi bertambah. "Ada pihak yang diperkaya dalam transaksi akuisisi ini. Nilainya minimal Rp1,2 triliun, bisa lebih," jelas Tessa.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut