Namun, dalam putusan, MK mengingatkan kepada Penyelenggara Pemilu untuk menjaga kemurnian suara hasil pemilu dalam rangka memastikan integritas dan legitimasi proses demokrasi.
“Oleh karena itu, Mahkamah menekankan kepada penyelenggara dan pengawas serta pihak keamanan terkait tata kelola kotak suara yang aman dan baik agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari, sehingga kemurnian surat suara tetap selalu terjaga sejak dari tingkat TPS sampai dengan pleno hasil rekapitulasi perolehan suara,” tegasnya.
Berkaitan dengan dalil Pemohon yang menyatakan Termohon melampaui batasan waktu dalam melaksanakan putusan Mahkamah Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, khususnya yang terjadi di Kota Serang.
Terkait dengan waktu pelaksanaan Putusan MK, penting bagi MK mengingatkan Termohon agar memperhatikan tenggang waktu yang dibutuhkan yang dikaitkan dengan karakteristik amar Putusan Mahkamah dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat kesulitan di masing-masing daerah, sehingga koordinasi yang dilakukan tidak membutuhkan waktu yang lama baik dalam hal supervisi maupun pelaksanaan seluruh proses tahapan termasuk mengantisipasi kebutuhan waktu untuk kondisi khusus. Hal ini bertujuan agar peristiwa yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Selanjutnya, MK mengatakan, kegiatan penyandingan dan pelaksanaan penghitungan ulang surat suara yang dilanjutkan dengan penyandingan hasil dari penghitungan ulang surat suara harus diartikan sebagai satu rangkaian proses yang tidak terputus (the chain of event) dalam menjalankan perintah amar Putusan Mahkamah a quo.
Editor : Hasiholan Siahaan