get app
inews
Aa Read Next : Menjaga Integritas Mahkamah Agung, IPW dan Penggiat Anti Korupsi Akan Mengadakan Diskusi Publik

Kakek 72 Tahun Dijebloskan ke Penjara, Istri Mengadu ke LPSK

Rabu, 21 Agustus 2024 | 20:45 WIB
header img
Seorang kakek berusia 72 tahun yang sedang sakit parah dijebloskan ke tahanan oleh polisi, istri melapor ke LPSK.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Istri dari tersangka, MS, yang telah lanjut usia, mengadu ke Komnas HAM untuk meminta perlindungan. "Suami saya sakit parah, dan seharusnya dia mendapatkan perawatan yang layak, bukan dipenjara," ujar Lely, istri MS, kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Lely menjelaskan bahwa suaminya menderita berbagai komplikasi penyakit dan dokter telah menyarankan agar MS beristirahat dan mendapatkan perawatan intensif. Namun, hingga kini, MS masih ditahan dan kondisinya semakin memburuk, dengan gejala seperti pusing, batuk terus-menerus, dan mata yang memerah.

Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm, menuduh bahwa penyidik di Polres Lampung Tengah telah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang terdapat dalam Pancasila, khususnya sila kedua. Oleh karena itu, mereka melaporkan kasus ini ke Komnas HAM.

Nathaniel mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan penangguhan penahanan dengan melampirkan surat rekomendasi dokter mengenai kondisi kesehatan MS yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan, namun permohonan tersebut ditolak demi kepentingan penyidikan.

"Sejak kapan demi kepentingan penyidikan, nilai-nilai kemanusiaan diabaikan?" tambah Nathaniel. Ia juga menguraikan beberapa penyakit yang diderita MS, seperti demensia, urat kejepit, dan darah tinggi, yang semuanya diperburuk oleh usia lanjut, membuat kondisi MS sangat rentan.

Nathaniel juga menyebutkan bahwa MS telah beberapa hari tidak buang air besar, dan menanyakan siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu yang buruk pada kliennya.

Selain ke Komnas HAM, pihak LQ Indonesia Law Firm juga mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena Lely merasa terintimidasi oleh penanganan kasus ini. Nathaniel menyebut bahwa rumah MS pernah didatangi polisi, yang bertindak seolah-olah MS adalah seorang teroris dengan mematikan listrik rumahnya dan melakukan intimidasi lainnya.

Sebagai informasi, seorang kakek berusia 72 tahun yang sedang sakit parah dijebloskan ke tahanan oleh polisi terkait dugaan penggelapan mesin genset. Kasus ini ditangani oleh Polres Lampung Tengah. Meskipun pihak keluarga telah meminta penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan, permintaan tersebut ditolak oleh polisi.

 

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut