get app
inews
Aa Text
Read Next : Strategi LPKR untuk Meminimalkan Limbah

Biaya Rumah Sakit Korban Penusukan asal Pidie Tidak Ditanggung BPJS, Haji Uma Soroti Kehadiran LPSK

Jum'at, 31 Mei 2024 | 07:34 WIB
header img
Haji Uma juga berharap agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada terkait Jaminan Kesehatan

Banda Aceh, iNewsTangsel.id - Ryan Bin Jipiar (30) pemuda asal Gampong Kramat Dalam, Kecamatan Kota Sigli, Pidie yang dirujuk ke Rumah Sakit Zainoel Abidin (RSZA) Banda Aceh sempat terkendala administrasi saat akan dipulangkan setelah selesainya proses perawatan medis. 

Biaya perawatan medis Ryan tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 52 Ayat 1 poin r tentang Manfaat yang Tidak Dijamin. Dalam ayat tersebut, tertera 21 kondisi yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Keluarga pun menjadi sangat kebingungan karena ditangah kondisi ekonomi keluarga yang tergolong tidak mampu. Mereka tidak mungkin bisa melunasi biaya rumah sakit. Sehingga kakak korban terhubung dengan Muhammad Daud, Staf Ahli H. Sudirman Haji Uma dan menyampaikan masalahnya. 

Hal itu kemudian ditindaklanjuti Staf Ahli Haji Uma dengan menemui pihak RSZA untuk mendiskusikan dan mencari solusi atas tunggakan biaya perawatan medis yang mencapai 48 juta. Akhirnya masalah tersebut terselesaikan dan keluarga hanya diharuskan membayar lima juta rupiah. 

Karena keluarga tidak mampu membayar dan sulit mengakses layanan LPSK, maka biaya perawatan ditanggung pihak RSZA dengan syarat pasien korban menyerahkan surat keterangan tidak mampu. Informasi yang ada, tahun 2023 bahkan biaya yang harus ditanggung RSZA mencapai 700 juta karena tidak ditanggung BPJS Kesehatan. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut