JAKARTA, iNewsTangsel.id - Skincare DNA salmon Athena Group diduga milik Dr. Richard Lee dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh BPI KPNPA RI.
Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyita 2.475 produk skincare berlabel biru, termasuk produk DNA salmon milik Dr. Richard Lee.
Kepala Biro Hukum BPI KPNPA, Argha, pada Minggu (31/8/2024) di Jakarta mengatakan kepada wartawan, bahwa pihaknya telah melaporkan pemilik produk DNA salmon yang diduga milik Dr. Richard Lee, ke Bareskrim Mabes Polri.
BPI KPNPA mendesak agar BPOM transparan dalam mengawasi penggunaan produk skincare DNA salmon yang beredar di masyarakat, untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat produk tersebut.
Sejumlah produk kecantikan yang disita BPOM diduga merupakan milik Athena Group, yang terkait dengan Dr. Richard Lee. BPI KPNPA RI kemudian melaporkan dugaan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Produk skincare berlabel biru DNA Salmon dari Athena Group milik Dr. Richard Lee menjadi perhatian BPOM karena mengandung bahan obat keras yang seharusnya tidak digunakan tanpa resep atau pengawasan dokter.
Produk-produk ini umumnya diproduksi oleh klinik kecantikan tanpa mematuhi aturan farmasi yang berlaku untuk produk perawatan kulit dan estetika, dan kemudian dijual secara massal dan online, meskipun seharusnya tidak diperjualbelikan tanpa resep dokter.
Produk skincare berlabel biru yang tidak sesuai ketentuan ini berpotensi membahayakan kesehatan karena kandungan obat keras yang mungkin tidak cocok untuk semua orang, dan dapat menyebabkan masalah kulit lainnya.
Meskipun produk-produk ini ditemukan di berbagai kota, seperti Surabaya hingga Pekanbaru, sebagian besar produksinya diduga dilakukan di Jakarta. Rencananya, BPOM akan memusnahkan semua produk yang disita dan telah memberikan peringatan kepada klinik-klinik yang menjual produk tersebut.
Konsumen produk skincare DNA Salmon Athena Group yang diduga milik Dr. Richard Lee juga diimbau untuk tidak menggunakan produk ini dan menarik peredaran jika masih ada distribusi yang dilakukan.
Produk-produk berbahaya yang disita BPOM dari beberapa klinik kecantikan antara lain dari Athena Group (DNA Salmon dan produk injeksi kecantikan), Glow (krim malam, serum, serum jerawat, dan serum flek), Post Beauty (serum hyaluronic, krim lipatan, pembersih susu, sabun wajah, pembersih susu jerawat, dan serum mata), Dermaqu (krim malam), Dinara Skincare (krim flek), PDRN’s by Bellavita (suntikan sperma salmon), Nab Clinic (krim malam), Glow Skin (krim malam dan pagi serta toner), dan Beauty Rossa (obat luar jerawat, obat jerawat, dan sabun jerawat).
Editor : Hasiholan Siahaan