Helena Lim Terima Rp 2,1 M dari Smelter Timah Swasta Tanpa Dicatat
Rabu, 25 September 2024 | 16:47 WIB

Menurut surat dakwaan jaksa, kerugian negara akibat kasus pengelolaan timah ini mencapai Rp 300 triliun, berdasarkan audit yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei. Kerugian tersebut mencakup kerugian dari kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah yang berasal dari penambang ilegal, serta kerusakan lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp 271 triliun menurut ahli lingkungan.
Editor : Hasiholan Siahaan