Helena Lim Terima Rp 2,1 M dari Smelter Timah Swasta Tanpa Dicatat

"Semua dalam bentuk rupiah?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
"Iya, Yang Mulia," jawab Yulia.
Yulia menambahkan bahwa transaksi pengiriman uang tersebut dicatat sebagai setoran usaha, meskipun PT Stanindo Inti Perkasa sebenarnya tidak memiliki kegiatan usaha dengan money changer milik Helena. Transaksi tersebut juga tidak tercatat dalam kas perusahaan, sesuai perintah Suwito Gunawan.
"Apakah transaksi yang dilakukan oleh Anda dan Elsi tercatat di keuangan perusahaan? Karena tugas Anda adalah mencatat pengeluaran keuangan," tanya jaksa.
"Tidak tercatat di kas, Pak," jawab Yulia.
"Kenapa tidak dicatat?" tanya jaksa lagi.
"Saya tidak tahu, Pak. Tidak ada perintah untuk mencatat," jawab Yulia.
Dalam sidang ini, terdakwa yang dihadapkan adalah Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021), Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2016-2020), dan MB Gunawan (Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa).
Helena Lim didakwa menerima uang hasil korupsi terkait pengelolaan timah melalui perusahaannya. Uang tersebut diduga berasal dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah, dan kemudian dialirkan ke Harvey Moeis, yang mengatur kerja sama antara PT Timah dan smelter swasta.
Editor : Hasiholan Siahaan