get app
inews
Aa Read Next : Saksi Sidang Korupsi Timah Ungkap Ekonomi Bangka Belitung Hancur

Helena Lim Terima Rp 2,1 M dari Smelter Timah Swasta Tanpa Dicatat

Rabu, 25 September 2024 | 16:47 WIB
header img
Menurut surat dakwaan jaksa, kerugian negara akibat kasus pengelolaan timah ini mencapai Rp 300 triliun, berdasarkan audit yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei

"Semua dalam bentuk rupiah?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

"Iya, Yang Mulia," jawab Yulia.

Yulia menambahkan bahwa transaksi pengiriman uang tersebut dicatat sebagai setoran usaha, meskipun PT Stanindo Inti Perkasa sebenarnya tidak memiliki kegiatan usaha dengan money changer milik Helena. Transaksi tersebut juga tidak tercatat dalam kas perusahaan, sesuai perintah Suwito Gunawan.

"Apakah transaksi yang dilakukan oleh Anda dan Elsi tercatat di keuangan perusahaan? Karena tugas Anda adalah mencatat pengeluaran keuangan," tanya jaksa.

"Tidak tercatat di kas, Pak," jawab Yulia.

"Kenapa tidak dicatat?" tanya jaksa lagi.

"Saya tidak tahu, Pak. Tidak ada perintah untuk mencatat," jawab Yulia.

Dalam sidang ini, terdakwa yang dihadapkan adalah Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021), Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2016-2020), dan MB Gunawan (Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa).

Helena Lim didakwa menerima uang hasil korupsi terkait pengelolaan timah melalui perusahaannya. Uang tersebut diduga berasal dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah, dan kemudian dialirkan ke Harvey Moeis, yang mengatur kerja sama antara PT Timah dan smelter swasta.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut