Tindakan cepat ini, menurut Denny Kailimang, juga selaku kuasa hukum Kadin, merupakan bentuk komitmen organisasi untuk menjaga integritas dan kredibilitas Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi pengusaha yang diakui undang-undang. “Kami tidak akan membiarkan penyalahgunaan nama dan kewenangan mengorbankan organisasi yang telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia, Firlie Ganinduto, menegaskan bahwa upaya mempertahankan konstitusi organisasi adalah prioritas. “Kadin Indonesia harus tetap menjadi satu-satunya organisasi resmi yang menaungi seluruh pengusaha di Indonesia. Kami tidak akan membiarkan adanya upaya memecah belah Kadin dengan tindakan yang tidak sah,” ungkap Firlie.
Dengan langkah hukum yang telah diambil, Kadin Indonesia berharap penyelesaian ini dapat menjaga kestabilan organisasi, yang saat ini fokus pada mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui kolaborasi dengan pemerintah dan sektor swasta.
Editor : Hasiholan Siahaan