Ia menegaskan bahwa anggota polisi yang tidak netral akan diberikan sanksi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, oleh pimpinan.
"Jika ada yang melanggar, akan diberi sanksi tegas," tegasnya.
Untuk menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan, hasil pemeriksaan internal Polda Banten terhadap anggota polisi yang tidak netral dalam Pilkada akan menjadi acuan.
"Sanksi nanti akan melalui pemeriksaan. Jika terbukti, akan diberi sanksi oleh pimpinan yang berwenang," jelasnya.
Sebelumnya, Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) juga mendorong aparat penegak hukum dan aparatur negara untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Banten.
Editor : Hasiholan Siahaan