SERANG, iNewsTangsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pabrik narkoba di sebuah rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Taktakan, Kota Serang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan pil ekstasi senilai Rp145 miliar.
Selain itu, petugas juga menangkap 10 orang pelaku yang terkait dengan penggerebekan ini, yaitu SS, AD, BY, RY, FS, BY, AC, JF, HZ, dan LF.
Di antara sepuluh pelaku, terdapat pasangan suami istri berinisial BY dan RY, yang anaknya juga turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
"Dari pengungkapan ini, petugas juga mengamankan 16 karung berisi narkoba golongan I sebanyak 950.000 pil ekstasi yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi," ujar Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, pada Rabu (2/10/2024).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Editor : Hasiholan Siahaan