get app
inews
Aa Read Next : Peduli Lingkungan, Pelindo Tanam 25.600 Batang Mangrove di Desa Lontar Banten

Pabrik Narkoba di Kota Serang Banten Digerebek, Pil Ekstasi Senilai Rp 145 Miliar Diamankan Petugas

Rabu, 02 Oktober 2024 | 18:41 WIB
header img
Kasus narkoba ini menambah daftar panjang penangkapan pengedar narkoba di wilayah Banten. Dok iNews

SERANG, iNewsTangsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pabrik narkoba di sebuah rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Taktakan, Kota Serang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan pil ekstasi senilai Rp145 miliar.

Selain itu, petugas juga menangkap 10 orang pelaku yang terkait dengan penggerebekan ini, yaitu SS, AD, BY, RY, FS, BY, AC, JF, HZ, dan LF.

Di antara sepuluh pelaku, terdapat pasangan suami istri berinisial BY dan RY, yang anaknya juga turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

"Dari pengungkapan ini, petugas juga mengamankan 16 karung berisi narkoba golongan I sebanyak 950.000 pil ekstasi yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi," ujar Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, pada Rabu (2/10/2024).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut