get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tangsel Sita 40 Kg Sabu Senilai Rp80 Miliar di Kecamatan Ciputat

Indonesia Darurat! Bandar Narkoba Jaringan Malaysia - Indonesia Bawa 29 Kg Sabu dan 39 Ribu Ekstasi

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:04 WIB
header img
Selain dijerat dengan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dikenai sanksi finansial dengan penerapan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Kombes Yemi mengatakan bahwa selain dijerat dengan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dikenai sanksi finansial dengan penerapan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kedua tersangka diancam hukuman mati," pungkasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut