Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Pengedar Vape Narkoba di Apartemen Tangerang, 29 Cartridge Etomidate Disita
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia Darurat! Bandar Narkoba Jaringan Malaysia - Indonesia Bawa 29 Kg Sabu dan 39 Ribu Ekstasi

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:04 WIB
  • author Binsar
Indonesia Darurat! Bandar Narkoba Jaringan Malaysia - Indonesia Bawa 29 Kg Sabu dan 39 Ribu Ekstasi
Selain dijerat dengan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dikenai sanksi finansial dengan penerapan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Kombes Yemi mengatakan bahwa selain dijerat dengan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dikenai sanksi finansial dengan penerapan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kedua tersangka diancam hukuman mati," pungkasnya.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut