Indonesia Darurat! Bandar Narkoba Jaringan Malaysia - Indonesia Bawa 29 Kg Sabu dan 39 Ribu Ekstasi
Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:04 WIB
Kombes Yemi mengatakan bahwa selain dijerat dengan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dikenai sanksi finansial dengan penerapan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kedua tersangka diancam hukuman mati," pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan