MEDAN, iNewsTangsel.id - Dua bandar narkoba kelas kakap jaringan Malaysia-Indonesia ditangkap oleh Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumut. Salah satu tersangka ditembak karena melawan saat penangkapan dan mencoba melarikan diri.
Kedua tersangka berinisial MF dan KS, dan dari hasil penangkapan ini disita barang bukti berupa 29 kg sabu-sabu dan 39 ribu butir pil ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, didampingi Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan kepada wartawan, Rabu (2/10/2024), bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Indonesia.
"Narkoba tersebut berasal dari negara tetangga (Malaysia) yang masuk melalui perairan Tanjung Balai Asahan dan rencananya akan diedarkan di Medan," jelas Yemi.
Yemi juga menyebutkan bahwa petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian melakukan penyelidikan di Tanjung Balai Asahan, hingga menemukan bahwa para pelaku sudah berada di kota Medan.
Petugas kemudian mengejar kedua pelaku, dan salah satu dari mereka ditangkap di Komplek CBD Polonia saat mengendarai sepeda motor. Dalam penangkapan tersebut, tersangka KS sempat melawan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas harus memberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya," ungkap Yemi.
Berdasarkan keterangan dari KS, lanjut Kombes Yemi, tim kemudian memburu tersangka MF yang melarikan diri menggunakan mobil Honda Brio.
"Di persimpangan lampu merah Jl. Ir. Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak beberapa kendaraan hingga terjadi tabrakan beruntun. Petugas kemudian memeriksa mobil tersangka dan menemukan barang bukti berupa 29 kg sabu-sabu dan lebih dari 39 ribu butir pil ekstasi," jelasnya.
Yemi menambahkan bahwa dalam pengejaran tersebut, tersangka menabrakkan kendaraannya ke empat unit mobil hingga mengalami kerusakan parah, termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.
Penangkapan sindikat narkoba internasional ini, tambah Kombes Yemi Mandagi, membuktikan komitmen Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus diberantas dari Sumatera Utara.
Kombes Yemi mengatakan bahwa selain dijerat dengan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dikenai sanksi finansial dengan penerapan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kedua tersangka diancam hukuman mati," pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan