get app
inews
Aa Read Next : ASDP Prioritaskan Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Bukan Pembelian Kapal Bekas

Diduga Merugikan Negara Rp 1,27 Triliun di Kasus PT ASDP, KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:40 WIB
header img
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,27 triliun

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,27 triliun. Kerugian tersebut antara lain timbul akibat pembelian kapal bekas milik PT Jembatan Nusantara yang dibuat seolah-olah masih baru. Selain A, ketiga tersangka lainnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan mereka tidak diterima.

A sebelumnya sempat memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (24/7/2024) untuk dimintai keterangan terkait proses bisnis antara PT ASDP Ferry dengan perusahaannya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut