Diduga Merugikan Negara Rp 1,27 Triliun di Kasus PT ASDP, KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara
Senin, 07 Oktober 2024 | 10:40 WIB
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,27 triliun. Kerugian tersebut antara lain timbul akibat pembelian kapal bekas milik PT Jembatan Nusantara yang dibuat seolah-olah masih baru. Selain A, ketiga tersangka lainnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan mereka tidak diterima.
A sebelumnya sempat memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (24/7/2024) untuk dimintai keterangan terkait proses bisnis antara PT ASDP Ferry dengan perusahaannya.
Editor : Hasiholan Siahaan