Rusmala Dewi, ibu korban, mengungkapkan bahwa saat kembali dari Kalimantan, ia menanyakan keberadaan anaknya kepada sang suami. Pelaku mengaku bahwa anaknya berada dengan kerabat di Tangerang.
Namun, setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui telah menjual anak mereka kepada pasangan suami istri yang ditemuinya di pinggiran Sungai Cisadane pada 20 Agustus 2024. Mirisnya, uang hasil penjualan anak tersebut telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dalam waktu satu minggu.
Berdasarkan laporan Rusmala Dewi, Satreskrim Polres Metro Tangerang bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang lainnya, HK dan MON, yang diduga sebagai pembeli bayi berumur sebelas bulan tersebut. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Metro Tangerang dan dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai undang-undang tentang perlindungan anak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta